"Mereka diperiksa sebagai saksi atas pencemaran nama baik kepada sekolah mereka," ujar Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko, Selasa siang.
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini tersebut merupakan lanjutan dari laporan pihak sekolah beberapa hari lalu. Pihak sekolah yang merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam undangan pesta bikini melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Pada 27 April 2015 lalu, pihak sekolah Muhammadiyah melaporkan Divine Production, penyelenggara pesta bikini ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencemaran nama baik. Menyusul pada 28 April 2015, sembilan sekolah juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.
Sembilan sekolah itu adalah SMAN 12 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 29 Jakarta, SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta , SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, dan SMKN 26 Jakarta. Menurut Budi, pihak sekolah yang hadir dalam pemeriksaan hari ini sejumlah delapan sekolah.
Divine Production dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP oleh SMA Muhammadiyah. Sedangkan sembilan sekolah lainnya melaporkan dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan. Hingga pukul 13.30 WIB, pihak sekolah masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.