Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 39 Indri mengaku sekolahnya masih membutuhkan perangkat UPS. Salah satunya karena sistem pembelajarannya berbasis online.
"Di sini sistem belajarnya sudah pakai online. Jadi kita merasa butuh UPS," kata Indri kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2015).
Pihak sekolah merasa terbantu dengan adanya UPS. "UN kemarin kan kita online. Jadi merasa terbantu sekali dengan adanya UPS," kata Indri.
Sementara itu, untuk mengakali soal rawannya pembayaran listrik yang membengkak akibat UPS, pihak sekolah memiliki cara tersendiri. Salah satunya dengan tidak mengaktifkan terus menerus UPS tersebut.
"Kita charge gantian. Soalnya kalau enggak gitu biayanya besar. Tunggakan listriknya jadi mahal nanti," ucap Indri.
Sementara itu Penyidik Tipikor Bareskrim Ajun Komisaris Besar Usman Purwanto mengatakan tidak akan memindahkan UPS tersebut. Penyidik menitipkan UPS tersebut di sekolah sebagai barang bukti.
"Sekolah masih bisa mengoperasikan UPS. Tetapi tidak boleh membongkar. Kalau ada teknisi yang datang langsung beritahu kami dulu," kata Usman.
Pantauan Kompas.com, unit UPS di SMKN 39 diberikan label barang bukti. Di sana tertulis pekara tindak pidana korupsi pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2014 atas nama tersangka Zainal Solaeman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.