Penangkapan Oleng bermula dari laporan korban terkait aksi curas beberapa hari terakhir. Petugas lantas melakukan penelusuran laporan tersebut untuk menciduk tersangka. Setelah melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil mendeteksi tersangka Vanes yang sedang beraksi seorang diri.
Saat hendak diamankan, Vanes sempat berusaha kabur. Namun, upaya tersebut gagal dan berhasil diamankan petugas Polsek Cilincing. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengantongi identitas rekan tersangka lainnya, Oleng.
"Setelah tersangka Vanes, kita mengamankan tersangka Oleng," lanjut Andriy.
Namun, tanpa diduga anggota, tersangka Oleng menendang petugas saat diamankan dan akan dimasukkan ke mobil. Tersangka juga berupaya kabur setelah lolos dari pengawalan petugas. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti. Namun, tersangka justru makin mempercepat larinya.
"Akhirnya anggota saya melepaskan tembakan ke kaki tersangka sebelum kabur terlalu jauh," tutur Andriy.
Kedua tersangka akhirnya diamankan di Mapolsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu badik yang digunakan untuk mengancam korbannya. Selain itu, polisi juga mengamankan lima barang bukti lain berupa lima ponsel berbagai merek hasil kejahatan tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.