Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 27/05/2015, 21:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana korupsi atas pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD tahun 2014 DKI Jakarta kini turut menyeret Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

Mangara memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/5/2015) malam. [Baca: Wali Kota Jakpus Diperiksa Bareskrim soal UPS, Ini Kata Ahok]

Namun, Mangara membantah terlibat atas pengeluaran belanja hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim untuk memberikan kesaksian selama dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada 2014.

"Saya diperiksa sebagai saksi di mana pada saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD," kata Mangara, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya itu, dia juga ditanyakan apakah mengenal kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soelaiman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, pada tahun anggaran 2014 lalu.

"Kalau untuk kenal, saya tidak kenal dengan Alex Usman atau tersangka lainnya. Pertanyaan penyidik mengenai seputar persidangan anggota DPRD dalam menganggarkan UPS," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Mangara Pardede sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 49 unit UPS yang tersebar di SMA wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

"Benar telah bersedia datang dan diperiksa penyidik, pemeriksaan untuk kesaksian atas tersangka AU," kata Wiyagus saat dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyusul ditangkapnya kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.

Keduanya disangkakan terlibat dalam persekutuan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com