Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya mengatakan, senjata api yang digunakan sebagai standar Polri adalah revolver dengan peluru berkaliber 38 mm. Sementara itu, senjata api yang digunakan oleh DR adalah pistol dengan kaliber 22 mm.
"Makanya masih kami dalami, dia mendapatkan senjata itu dari mana," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2015).
Saat insiden terjadi, DR tidak sedang mengenakan seragam kepolisian. Ia tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian perkara, yakni di depan gedung kantor taksi Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan Raya, ia terjebak kemacetan.
Kemudian, ia mendengar seorang sekuriti berujar dengan kalimat yang tidak senonoh kepadanya. "Menurut keterangan anggota, sekuriti S mengatakan, 'tabrak saja sampai mampus'," ucap Iqbal.
Mendengar kalimat itu, DR langsung menepikan sepeda motornya. DR lalu menegur S atas ujarannya. Namun, mereka justru terlibat cekcok sampai S diduga menarik kerah DR. Selanjutnya, DR mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada S.
Melihat itu, S berusaha merebut senjata tersebut. Namun, karena jari DR sudah di pelatuk, senjata itu meletus. Pelurunya sempat melukai jari telunjuk DR. Saat ini, DR masih diperiksa penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, saksi lainnya, yakni sekuriti A, S, dan istri DR, RM, telah diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.