Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Menolak Disalahkan Jika Golkar dan PPP Tidak Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/05/2015, 11:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menolak disalahkan jika akhirnya Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat mengikuti pilkada serentak.

Menurut Husni, kedua partai itu memiliki kendali penuh untuk menyelesaikan konflik internal agar dapat mengusung calon dalam pilkada. "Yang menentukan adalah mereka, bukan KPU. Jangan ada image kalau tidak bisa ikut pemilu adalah karena salah penyelenggara," kata Husni, dalam diskusi bersama SmartFM, di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Husni menuturkan, partai peserta pilkada serentak telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu partai yang mengikuti Pemilu 2014.

Syarat lain diatur dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang punya kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Partai peserta pilkada juga harus memenuhi syarat minimal 20 kursi di DPRD. Kalaupun jumlah kursinya tidak mencapai ambang batas minimal, maka partai politik dapat berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

"Kalau mereka tidak mau bergabung dengan partai lain (untuk memenuhi syarat jumlah kursi), ya mereka tidak bisa ikut. Itu aturan Undang-Undang, bukan karena aturan kami," ujar Husni.

Ia menegaskan, sama halnya dengan penyelesaian konflik internal. Menurut Husni, partai yang berkonflik seperti Golkar dan PPP dapat menentukan sikapnya untuk berdamai demi pilkada atau melanjutkan konflik dengan risiko tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.

"Itu bukan salah penyelenggara tapi karena mereka enggak mau menyelesaikan konflik," ucapnya.

Konflik internal yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak. Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015.

Menurut anggota KPU Ida Budiarti, jika merujuk pada UU Partai Politik,  yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Persoalannya, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa hukum.

Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan.

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.

Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com