Menurut si penumpang, Olivia (26), akibat "kesibukan" sopir itu, perjalanan menjadi tidak nyaman karena sopir menjadi kurang konsentrasi dalam mengendarai bus. Padahal bus yang dikemudikannya adalah jenis bus gandeng. "Banyak ngerem-ngeremnya," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).
Olivia mengatakan, sejumlah penumpang sebenarnya sudah mencoba memperingatkan si sopir agar fokus mengemudi dan tidak menggunakan ponselnya untuk sementara. Namun peringatan tersebut tidak digubris.
"Penumpang udah bilang 'Pak, HP-nya disimpan aja dulu. Tapi bapaknya cuek-cuek aja. Udah berapa menit gitu dia baru nyimpan HP-nya," ujar Olivia.
Menggunakan ponsel saat tengah mengemudikan kendaraan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena membahayakan pengemudi dan orang lain. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi pada si sopir.
Tidak hanya itu, Kosasih juga meminta penumpang bus transjakarta yang lain untuk tidak segan-segan melaporkan pelanggaran yang dilakukan dalam penyelenggaraan layanan bus transjakarta. Akan lebih baik bila laporan tersebut disertai dengan foto.
"Wah, ini pelanggaran berat! Kalau sopir melakukan tindakan seperti ini mohon difoto dan diinfokan ke kami. Ini pelanggaran berat, bisa didenda 100 km. Kalau masih melanggar diskors. Kalau masih melanggar lagi diberhentikan," kata Kosasih.
Kosasih sempat menanyakan nomor bus tersebut. Namun si penumpang, dalam hal ini Olivia, mengaku tidak memperhatikan secara rinci bagian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.