Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Reka Ulang, Tersangka Pembunuh Jopi Akan Diadili Secara Militer

Kompas.com - 12/06/2015, 20:28 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka berinisial JL yang merupakan oknum militer pembunuh Jopi Peranginangin dipastikan akan diadili melalui proses hukum militer. Data dan fakta yang terungkap dalam reka ulang kejadian yang digelar tim penyidik Polisi Militer Pangkalan Utama Angkatan Laut (POM Lantamal) III Jakarta pada Kamis (11/6/2015) kemarin akan segera diajukan ke oditur militer agar peradilan terhadap JL bisa dilakukan.

"Dari rekonstruksi kemarin bisa ditemukanlah perkara yang tepat, tuntutan apa yang tepat nantinya untuk kasus ini. Nanti baru semua data dan fakta itu dikirim ke oditur militer sebagai penuntutnya, baru diadili di pengadilan militer oleh hakim militer. Oditur itu kalau secara umum sama dengan kejaksaan," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir pada Kompas.com, Jumat (12/6/2015) sore.

Secara terpisah, pihak almarhum Jopi Peranginangin juga telah siap menunggu proses tersangka JL melalui jalan militer. [Baca: Pembunuh Jopi Diduga Dipengaruhi Minuman Keras Sebelum Tiba di Kafe Venue]

Namun, mereka masih mempertanyakan perubahan pasal yang dipakai dalam kasus tersebut.

"Keluarga Jopi mempertanyakan soal pasal yang berubah. Saat saksi-saksi diperiksa awalnya tindak pidana pasal 170 KUHP, nah sekarang tiba-tiba pas rekonstruksi kemarin pasal yang dikenakan itu pasal 351 ayat 3, bukan pengeroyokan," kata Alex Argo Hernowo pada Kompas.com, Jumat sore ini.

Alex adalah kuasa hukum pihak almarhum Jopi Peranginangin. Dalam hal ini, pasal 170 KUHP yang dimaksud oleh Alex merupakan pasal untuk menindak kasus pengeroyokan dan pengerusakan.

Sedangkan pasal 351 ayat 3 mengatur tindak penganiayaan yang berujung kematian. Pelaku yang melanggar pasal ini dikenakan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com