Pihak tergugat akan menyiapkan sejumlah saksi untuk membantah gugatan sebesar Rp 11 miliar tersebut.
"Kita akan siapkan bukti saksi dan ahli untuk bisa menegaskan jika gugatan ini tidak berdasar," ujar kuasa hukum PT TAM, Dedy Kurniady, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/6/2015).
Meski demikian, tergugat menilai wajar jika airbag mobil tersebut tidak mengembang. Dia mengatakan, ada kejanggalan yang menyebabkan airbag tidak mengembang sempurna.
"Memang peristiwanya saja yang belum dapat menyebabkan airbag mengembang sempurna," ujarnya. [Baca: Gara-gara "Airbag" Fortuner Tak Mengembang, Toyota Astra Digugat Rp 11 Miliar]
Menurut Dedy, kliennya dapat menjamin jika kondisi airbag produknya berfungsi normal, mengingat sensor yang ada seharusnya akan merespons saat terjadi benturan.
"Kalau airbag-nya, masih berfungsi normal, tetapi momen benturannya tidak memicu sensor agar airbag mengembang," kata Dedy.
PT Toyota Astra Motor digugat Toni sebesar Rp 11 miliar ke PN Jakarta Utara lantaran airbag mobil Fortuner-nya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan.
Gugatan itu dilayangkan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014.
Dalam agenda sidang pemeriksaan barang bukti tadi siang, hakim Tenri Muslinda mengecek langsung kondisi mobil yang ringsek.
Saat pemeriksaan barang bukti, Tenri didampingi perwakilan dari masing-masing kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 menit tersebut dilakukan mulai dari bagian bumper mobil, kap, sensor, kaca, setir, dan dasbor.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Selasa (23/6/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.