Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima

Kompas.com - 18/06/2015, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa. Hal itu berarti putusan pertama yang memenangkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau telah dibatalkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Admiral Faizal di Jakarta, Rabu (17/6), mengatakan, dengan adanya keputusan ini, sertifikat yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap sah. Dalam sengketa hal ini, pihak BPN memang menjadi pihak tergugat, selain Pemprov DKI Jakarta.

"Keputusannya 12 Mei lalu. Dengan ini, selain sertifikat yang dimiliki pemprov diakui, pembangunan di lahan tersebut tetap bisa dilanjutkan," kata Admiral.

Selama ini, menurut dia, proses dan prosedur yang dilalui pemprov sesuai aturan yang berlaku. Termasuk, penerbitan Sertifikat Nomor 250 dan 251 di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok yang digugat pengembang di lahan itu.

"Penerbitan sertifikat nomor 250 seluas 72.858 meter persegi dan 251 seluas 35.098 meter persegi diproses BPN karena adanya permohonan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Taman BMW memiliki luas lebih dari 66 hektar. Lahan ini merupakan kewajiban dari delapan pengembang pada 1993. Namun, karena sebelumnya PT Buana Permata Hijau (BPH) membeli lahan, pada 1994 Pemprov DKI Jakarta menetapkan biaya pengganti Rp 789.288.000.

Hal ini untuk mengganti lahan seluas 65.774 meter persegi yang lalu dikonsinyasi ke PN Jakarta Utara. Konsinyasi itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan no 3/konsinyasi/94 PN Jakut.

"Kami menunggu upaya lanjutan dari penggugat. Jika kasasi, pasti kami lanjutkan dengan adanya kontra memori," ujar Admiral.

Gindar Sembiring, perwakilan dari PT BPH, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN ini. Sebab, pihaknya yakin mempunyai persyaratan kepemilikan yang sah. "Kami memang belum menerima salinan putusannya, tetapi info ini telah kami ketahui. Jelasnya, upaya hukum sampai adanya keputusan yang tetap akan kami jalan, termasuk kasasi," kata Gindar.

Sebelumnya, pada 14 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan dari PT BPH atas gugatannya terkait sertifikat kepemilikan lahan di taman tersebut. (JAL)

Berita ini telah tayang di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 27 dengan judul "Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com