Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa "Threesome", Istri Berhak Menolak

Kompas.com - 26/06/2015, 08:41 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemaksaan yang dilakukan pasangan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan. Oleh karena itu, istri berhak menolak jika hal tersebut tidak sesuai dengan keinginannya.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan Indriyati Suparno mengatakan, jika sikap dari pasangan tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum pernikahan atau ada unsur pemaksaan, seseorang perlu mewaspadai itu merupakan bentuk kekerasan. Penolakan wajar dilakukan.

"Namun, di dalam konteks kasus KDRT, jika menjadi korban, memang tidak mudah melakukan komunikasi (dengan pasangan yang menjadi pelaku)," kata Indri kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2015).

Oleh karena itu, jika sudah menolak tetapi tetap dipaksa, seseorang bisa melaporkannya. Paling tidak, kata dia, menceritakannya kepada orang yang dipercaya.

Indri menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan ruang lingkupnya merupakan kekerasan berbasis jender yang korbannya bisa istri, suami, anak, atau kompenen keluarga lain yang tinggal dalam rumah tangga.

Pemaksaan, kata dia, merupakan bentuk kekerasan psikis. "Kalau ada unsur pemaksaan, artinya itu merupakan kekerasan psikis," kata dia.

Namun, jika sudah disertai dengan tindakan, hal itu termasuk bentuk kekerasan fisik sekaligus seksual. Itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jika dilaporkan dan terbukti melakukan KDRT, pelakunya bisa diberikan hukum pidana. Ancaman hukumannya ialah paling lama lima tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com