Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Penjual Madu Palsu Mengaku Penduduk Asli Suku Baduy!

Kompas.com - 02/07/2015, 17:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Polisi mengamankan tiga orang berinisial BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33) yang diduga membuat madu palsu di beberapa wilayah di Tangerang. Selain membuat madu palsu, mereka juga memasarkan produk tersebut dengan berpura-pura sebagai penduduk asli suku Baduy sehingga konsumen merasa lebih percaya madu itu benar-benar asli.

"Dari ketiga pelaku, kami amankan 1.275 botol kecil dan 50 botol besar yang sudah diisi dengan madu buatan pelaku," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2015).

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda tetapi masih dalam satu kawasan, yakni di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak di tempat AB dan SS.

Di tempat AB, selain ditemukan botol berisi madu, juga ada beberapa bahan yang diduga ikut diracik untuk menghasilkan madu palsu, di antaranya patra wali (sejenis jamu), esen madu warna putih, serta sejumlah buku tulis catatan penjualan dan buku catatan kecil.

Sementara di tempat SS ditemukan kompor, gayung, ember, panci, baskom, alat pengaduk, centong, timbangan, dan puluhan bungkus Citric Acid Cap Gajah.

Semua bahan racikan termasuk madu jadi tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam kurun waktu seminggu, para pelaku bisa memproduksi sekitar 1.000 botol.

Mereka juga sudah menjual madu selama dua setengah tahun terakhir. Bersama dengan barang bukti botol berisi madu, turut diamankan sejumlah pakaian khas suku Baduy yang digunakan pelaku.

"Dengan pakai baju itu, pelaku yang mengedarkan madu di wilayah Tangerang dan sekitarnya berusaha meyakinkan konsumen yang mereka temui kalau madu mereka berkhasiat dan asli Baduy," kata Irman.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com