"Kami lagi cari celah hukumnya. Bisa enggak sih juru parkir itu digugat," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (7/7/2015).
Menurut Basuki, juru parkir liar telah menyalahgunakan lahan milik Pemprov DKI. Para juru parkir itu telah mengambil lahan DKI secara ilegal dan dikomersilkan sebagai lahan parkir liar.
Juru parkir liar ini, lanjut Basuki, sama seperti warga yang membangun bangunan liar di bantaran kali serta pedagang kaki lima (PKL) liar. "Makanya kami mau gugat," kata Basuki.
Wacana pidana terhadap juru parkir liar pertama kali disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andry Yansyah.
Pada Sabtu (4/7/2015) lalu, Andry mengklaim langsung turun ke lapangan dan menertibkan sebanyak 300 kendaraan bermotor yang parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Andry mengaku akan membicarakan rencana ini dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kekuatan kami itu sehari cuma sekitar 150-200 personel, Jakarta begitu banyak parkir liar. Jadi saya rasa lebih baik dipidanakan saja," kata Andry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.