Laudin membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan karena jumlah penumpang yang membeludak, petugasnya menarik retribusi sampai di luar peron.
"Itu bukan pungli, karena banyaknya penumpang jadi memang kami ada yang tercecer," kata Laudin, kepada Kompas.com, saat ditemui di Terminal Rambutan, Kamis (16/7/2015).
Laudin mengatakan, penarikan retribusi sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dengan banyaknya penumpang ini pihaknya mengaku tetap berupaya agar penarikan retribusi dapat tetap berlangsung dengan baik.
Namun karena banyaknya penumpang mudik, kadang petugas peron yang menarik retribusi kewalahan karena selain menerima pembayaran juga harus memberi tanda bukti retribusi. Besar retribusi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2012 yakni 1.000 perorang.
"Kadang penumpang ini setelah bayar itu dia main masuk ke dalam saja (tidak terima bukti peron). Padahal kami sudah berupaya memberikan tanda terima. Sementara yang kita layani ini banyak," ujar Laudin.
Kendati demikian, Laudin mengaku langsung mengumpulkan anak buahnya. Ia mengarahkan agar penarikan retribusi tidak sampai melanggar aturan. Termasuk oknum petugas peron yang disebut 'tidak memberi tanda bukti retribusi ke penumpang'.
"Saya sudah panggil (anak buah) saya arahkan. Mereka harus sesuai ketentuan. Dia ngaku jujur, sudah berikan tanda terima tapi penumpang langsung masuk saja ke dalam," ujar Laudin.
Laudin menjamin, kalau pun ada penarikan retribusi di luar peron, maka penumpang tidak akan ditarik retribusi atau ditarik dobel lagi apabila masuk ke peron. Asalkan, penumpang menerima bukti retribusi dan menunjukkannya ke petugas. Laudin menjamin besaran retribusi tak akan lebih dari Rp 1.000.
Penarikan retribus di luar peron terjadi lantaran belum adanya sistem satu pintu di terminal tersebut. Hal ini untuk mencegah orang lolos tanpa terkena retribusi.
Sebelumnya, petugas di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, disebut melakukan pungutan liar berupa penarikan biaya peron terhadap calon penumpang tanpa karcis. Hal itu dikatakan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. [Baca: Petugas Terminal Kampung Rambutan Disebut Lakukan Pungli ke Penumpang]
Ia mengaku melihat kejadian tersebut pada Rabu (15/7/2015) pagi. Menurut Tigor, besaran pungutan bervariasi antara Rp 1.000-Rp 2.000. Padahal sesuai aturan yang berlaku biaya peron seharusnya hanya sebesar Rp 1.000.
"Kalau pungutan itu pembayaran peron terminal, kenapa tidak ada bukti pembayarannya diberikan pada para pengunjung yang sudah membayar?" kata dia kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.