Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JLO Bandar Sabu 12 Kilogram Ditangkap

Kompas.com - 27/07/2015, 13:30 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 12 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari seorang pria asal Nigeria, JLO (36). Penangkapan salah satu bandar besar tersebut dilakukan setelah salah satu kurir wanita berinisial JY (26) dibekuk pada Minggu (26/7/2015) dini hari.

"Penangkapan JLO merupakan hasil pengembangan dari kurirnya, JY," kata Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (27/7/2015).

Susetio mengatakan, sabu senilai Rp 18 miliar diselundupkan dalam paket tas wanita warna-warni berukuran 20 x 30 cm persegi yang dikirim dari Guanzhou, Tiongkok.

Penangkapan tersebut bermula dari pengintaian Resmob Polsek Metro Penjaringan terhadap JY yang dicurigai sebagai kurir. JY ditangkap ketika hendak mengambil paket tas berisi sabu di salah satu gerai jasa ekspedisi di kawasan Penjaringan.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti paket sabu yang disembunyikan dalam puluhan tas tersebut. Kepada petugas, JY sempat membantah perannya sebagai kurir sabu. Dia mengaku hanya mengambil paket berupa tas wanita untuk seorang warga negara asing asal Nigeria (JLO).

Namun, wanita asal Kampung itu tidak bisa mengelak saat polisi menemukan 12 kilogram sabu kristal dalam 82 tas wanita.

"Totalnya diperkirakan mencapai Rp 18 miliar," kata mantan Karo SDM Polda Kepulauan Riau tersebut.

Dari "nyanyian" JY, pihak polsek berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Utara untuk memburu JLO yang diketahui sebagai bandar. Pria yang diketahui sebagai trader tersebut akhirnya dibekuk petugas saat sedang santai di rumah kosnya di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015) dini hari.

JLO mengaku bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Tiongkok lewat jalur laut dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak Polrestro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Jika terbukti bersalah, keduanya terancam jeratan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar," ujar Susetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com