Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tukang Ojek Tak Mau Terburu-buru Gugat Polisi yang Salah Tangkap

Kompas.com - 31/07/2015, 14:53 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak ingin tergesa-gesa melayangkan gugatan pada pihak kepolisian yang keliru melakukan penangkapan dalam kasus pengeroyokan di kawasan PGC Cililitan pada September 2014 silam. Kala itu polisi menangkap seorang tukang ojek bernama Dedi dan dituduh menjadi pelaku pengeroyokan tersebut.

Namun pada awal Juli 2015 ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bahwa Dedi sama sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Saat ini, LBH Jakarta masih akan fokus untuk pemenuhan hak-hak Dedi yang terabaikan selama ia mendekam di rumah tahanan Cipinang. [Baca: Polisi Salah Tangkap Tukang Ojek, Negara Harus Tanggung Jawab]

"Sampai saat ini (gugatan) masih kita pikirkan sebagai opsi. Yang jelas kita akan fasilitasi Dedi untuk pemenuhan hak-haknya. Untuk menentukan berapa nilai kerugian akan kita bicarakan dengan keluarga, itu sepenuhnya hak keluarga. LBH hanya membantu untuk memperjuangkannya," kata Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH untuk Dedi saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Romy, Dedi dan istrinya yang bernama Nurohmah juga belum berkeinginan untuk menggugat kepolisian.

Kebebasan Dedi, lanjut Romy, saat ini lebih berharga bagi keluarga dibandingkan hal lain. Terlebih pasangan suami istri itu juga baru saja kehilangan anak mereka yang masih balita.

"Dari pihak keluarga untuk sementara sangat bersyukur karena perjungan ini sangat berhasil. Dan bebas pun ini merupakan salah satu kebahagiaan, nanti akan kita pikirkan kembali bagaimana cara ganti ruginya karena ini bukan semata-mata untuk materil tetapi juga agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama," kata Romy.

Namun, LBH Jakarta juga menyoroti kinerja kepolisian yang hingga kini belum berhasil menuntaskan kasus tersebut. Pelaku sebenarnya dari pengeroyokan itu tak kunjung bisa ditangkap.

"Ironisnya, sejak peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang terjadi sampai dengan ditahannya Dedi, pelaku pengeroyokan yang sesungguhnya diperkirakan berjumlah belasan orang telah kabur dan pihak kepolisian tidak berhasil menangkapnya," kata Romy dalam konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com