Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Pasokan Karcis Parkir "On Street", Juru Parkir Masih Pasang Tarif Lama

Kompas.com - 01/08/2015, 17:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Para juru parkir di Jalan Gajah Mada dan Juanda, Jakarta Pusat, mengaku belum menerima pasokan karcis tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street. Akhirnya, mereka masih memungut tarif parkir tanpa memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Saat ditemui Kompas.com, Sabtu (1/8/2015), para juru parkir yang berada di Jalan Gajah Mada belum mengetahui soal aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan atau on street.

Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 per mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. (baca: Mulai 1 Agustus, Dishub DKI Tetapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)

"Belum tahu," ujar Mulyani, salah seorang juru parkir yang bertugas di depan Gajah Mada Plaza.

Hal yang sama juga disampaikan Agun, yang bertugas di sekitar Kantor PT Pelni. Karena belum mengetahui rencana pemberlakukan peraturan yang dibarengi dengan penetapan tarif baru itu, Agun masih memungut tarif parkir dengan besaran pada umumnya.

"Untuk motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000," ujar dia. (baca: Ini Alasan Ahok Terapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan)

Berbeda dengan para juru parkir di Jalan Gajah Mada, para juru parkir di Jalan Juanda sudah mengetahui mengenai rencana pemberlakukan peraturan tersebut. Namun, mereka mengaku belum menerima pasokan karcis.

"Infonya sih hari ini, tapi enggak tahu juga kenapa belum ada (pasokan karcis)," ujar Mugiyanto, salah seorang juru parkir.

Rekan Mugiyanto, Anto memprediksi pasokan karcis dari Dinas Perhubungan dan Transportasi kemungkinan diberikan pada Senin (3/8/2015). (baca: Penerapan Tarif "Flat" pada Parkir "On Street" Dinilai Tak Efektif)

"Ini kan Sabtu, mungkin baru Senin kali, ya," ucap dia.

Mulai 1 Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif tetap untuk parkir di pinggir jalan. Tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor per sekali parkir dan hanya satu kali pungut.

Pengguna jasa parkir diimbau untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan. Juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dari Dishubtrans DKI Jakarta. Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pengguna parkir.

Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir. (baca: Tak Diberi Karcis, Jangan Mau Bayar Parkir!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com