Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Proses Pemecatan Tersangka Kasus UPS yang Ditahan Bareskrim

Kompas.com - 05/08/2015, 08:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempercepat proses pemecatan mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI Zaenal Soleman. Zaenal saat ini ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014. 

"Kalau (Zaenal) sudah ditahan, nanti kami proses (pemecatannya). Kalau (SK penahanan) sudah keluar, pasti kami lepas (kepegawaian)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam. 

Basuki menegaskan bakal memberi sanksi kepada anak buahnya yang terbukti menyalahgunakan anggaran. Namun, di Jakarta, kata dia, pegawai yang telah ditahan dan terbukti melakukan korupsi masih mendapat gaji pokok tiap bulannya.

Seharusnya, lanjut dia, gaji tersebut tidak lagi diberikan. Seperti yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Hingga kini, Pristono masih mendapat gaji dan menjabat sebagai PNS DKI karena status hukumnya belum berkekuatan tetap.

"Pristono juga saya enggak tahu udah dipecat belum. Kan status hukumnya belum inkracht (berkekuatan tetap) kan, coba tanya Sekda," kata Basuki.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka korupsi pengadaan UPS, Zaenal Soleman. Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengungkapkan, Zaenal ditahan seusai diperiksa.

"Surat penahanan sudah saya tanda tangani, tinggal dilaksanakan," ujar Wiyagus. 

Penahanan tersebut, kata Wiyagus, dilakukan demi percepatan pemberkasan perkara. Usai menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan), penyidik langsung memasukkan Zaenal ke Rumah Tahanan Bareskrim. Pertengahan Agustus ini, berkas perkara Zaenal akan dikirim ke kejaksaan.

Dalam perkara itu, penyidik telah menahan tersangka lain, yakni Alex Usman.  Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (Baca: Tersangka Kasus Korupsi UPS Masih Bisa Jalankan Tugas, asalkan...)

Sementara Zaenal disangka melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com