Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi UPS Masih Bisa Jalankan Tugas, asalkan...

Kompas.com - 31/03/2015, 15:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power suppy (UPS), yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika, siapa pun yang tersangkut kasus hukum masih bisa menjalankan tugas seperti biasa. Namun, dalam kondisi tertentu, tersangka bisa diberhentikan sementara waktu.

"Intinya, kalau orang itu tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan tugas seperti biasa," kata Agus, Selasa (31/3/2015).

Sampai hari ini, mereka masih menjalankan tugas seperti biasa, yakni Alex sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan dan Zaenal sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI.

Kondisi lainnya yang disebut Agus adalah kemungkinan permintaan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Jika ingin mengundurkan diri, dia akan langsung diproses untuk diberhentikan dari jabatannya saat itu.

"Kalau pimpinan merasa perlu untuk memberhentikan sementara, itu juga bisa dilakukan. Kalau pimpinan menganggap nanti terganggu tugasnya, dia bisa diberhentikan sementara sampai keputusan inkracht," tambah Agus.

Saat ini, BKD DKI telah membuat nota dinas ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang opsi-opsi yang akan diambil dalam menyikapi penetapan kedua tersangka. Agus juga mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga dan Pemuda, tempat Alex dan Zaenal bernaung.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memutuskan kebijakan apa yang akan diambil oleh dinas terkait terhadap para tersangka. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (30/3/2015).

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di sekolah-sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com