"Intinya, kalau orang itu tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan tugas seperti biasa," kata Agus, Selasa (31/3/2015).
Sampai hari ini, mereka masih menjalankan tugas seperti biasa, yakni Alex sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan dan Zaenal sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI.
Kondisi lainnya yang disebut Agus adalah kemungkinan permintaan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Jika ingin mengundurkan diri, dia akan langsung diproses untuk diberhentikan dari jabatannya saat itu.
"Kalau pimpinan merasa perlu untuk memberhentikan sementara, itu juga bisa dilakukan. Kalau pimpinan menganggap nanti terganggu tugasnya, dia bisa diberhentikan sementara sampai keputusan inkracht," tambah Agus.
Saat ini, BKD DKI telah membuat nota dinas ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang opsi-opsi yang akan diambil dalam menyikapi penetapan kedua tersangka. Agus juga mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga dan Pemuda, tempat Alex dan Zaenal bernaung.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memutuskan kebijakan apa yang akan diambil oleh dinas terkait terhadap para tersangka. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (30/3/2015).
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di sekolah-sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.