"Untuk sementara, penghitungan masih kita lakukan. Tapi kita prediksi lebih dari Rp 50 miliar," ujar dia saat dihubungi pada Selasa (31/3/2015).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto menambahkan, kerugian negara di kasus itu dimulai saat proses penganggaran pengadaan UPS. Nilai asli UPS digelembungkan sedemikian rupa dan dicairkan atas nilai tersebut.
Rikwanto melanjutkan, pihak yang melakukan tindak pidana korupsi itu berasal dari tiga lembaga, yakni oknum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta. Sejauh ini, Polisi baru menetapkan dua tersangka di kasus tersebut, yakni dari unsur eksekutif.
"Kasus ini ada hubungannya antara Pemprov DKI, DPRD sebagai pihak yang mengusulkan anggaran sehingga bisa dicairkan dan juga distributor," ujar Rikwanto.
Kedua tersangka, lanjut Rikwanto, akan dipanggil pekan pertama bulan April 2015 yang akan datang. Berdasarkan pemeriksaan keduanya, penyidik akan memanggil saksi lain dari unsur DPRD DKI dan swasta di waktu selanjutnya.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Dua orang tersebut bernama Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.