Melalui modus itu, kata Basuki, penyalah guna KJP meminta oknum petugas SPBU menggesek KJP di mesin electronic data capture (EDC).
"Oknum yang menyalahgunakan KJP itu kasih upah Rp 35.000 ke oknum SPBU. Pola ini biasanya ada oknum-oknum (pegawai) pom bensin yang bermain dengan oknum sopir," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (5/8/2015). [Baca: 20 Pemegang KJP Terindikasi Salah Gunakan Dana]
Modus ini, lanjut dia, dilakukan setelah penarikan dana KJP dibatasi. Sekali transaksi, penyalah guna KJP bisa mencairkan hingga Rp 700.000. Dengan temuan kasus ini, Basuki berencana menggugat orang yang menyalahgunakan dana KJP tersebut.
Basuki mengaku senang menjalankan kebijakan pembatasan penarikan tunai dana KJP. Selain itu, transaksi nontunai KJP memudahkannya melacak kemungkinan penyelewengan anggaran. [Baca: Penerima Kartu Jakarta Pintar Jual Kartunya Rp 400.000]
"Detik kapan saja dan berapa saja kamu transaksi, saya tahu. Seperti ada juga (KJP) untuk beli emas di toko emas. Itu kan kejahatan, jadi miskin banget anaknya," kata Basuki.
Basuki akan memblokir dana KJP yang disalahgunakan, tetapi tidak mencabutnya. Sebab, yang menyalahgunakan adalah orang yang tidak bertanggung jawab. [Baca: Ahok Diminta Pastikan Warga Penyalah Guna Dana KJP Sebelum Diberi Sanksi]
"Kasihan kan kalau kami stop KJP-nya gara-gara orang seperti itu. Tapi, saya bilang, kalau (oknum) ini tidak dihukum, semua orang tambah kurang ajar. Mereka harus dipidanakan," kata Basuki. [Baca: Ahok: Saya Mau Penjarakan Pencuri-pencuri Dana KJP]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.