"Selama jadi plt memberikan motivasi untuk bekerja seperti biasa. Kebijakan provinsi kebijakan gubernur dilaksanakan. Harus seirama. Jangan sampai pencopotan pimpinannya membuat pejabat jadi galau," ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Ia memberikan pengarahan ke SKPD untuk menjalani tugas sesuai dengan kewajibannya, tanpa khawatir jabatannya dicopot. Sebab, menurut dia, jabatan bukanlah hak yang harus dimiliki pegawai negeri sipil.
"Perkara dicopot atau tidak itu urusan pimpinan. Karena jabatan itu bukan hak PNS. Jabatan itu pemberian dari pimpinan kepada kita, jadi bukan hak," kata Bambang.
Hak PNS, kata Bambang, hanyalah gaji. Sedangkan jabatan itu adalah kewenangan pimpinan. Menurut dia, saat direkrut, PNS berawal dari staf sehingga kalaupun menjadi staf lagi tidak apa-apa. Bila seorang PNS bekerja dengan baik, maka ia akan mendapat TKD, jika tidak maka tidak akan mendapatkannya.