Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi Berbentuk Parsel Dibagikan ke Satpam dan Jadi Konsumsi Rapat

Kompas.com - 14/08/2015, 15:20 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Provinsi DKI tetap tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk barang. Meskipun, penanganan gratifikasi dalam bentuk barang ini dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda.

"Kan kalau parsel nih, ada taksiran harganya misal sekitar Rp 250.000, itu kita kasih ke satpam saja. Kalau kue-kue, makanan ringan, kita kasih saja dalam rapat-rapat," ujar Lasro di Balai Kota DKI, Jumat (14/8/2015).

Lasro mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum gratifikasi berbentuk barang dibagi-bagikan, barang tersebut tentunya dilaporkan terlebih dahulu kepada KPK dan didata. (Baca: Kepala Inspektorat DKI: Saya Juga Pernah Diberi Gratifikasi dalam Bentuk Barang)

Untuk pemberian berbentuk uang, Lasro mengatakan ada aturan tersendiri. Pemberian berbentuk uang dengan nominal di atas Rp 1 juta akan langsung dicatat oleh Inspektorat DKI.

Kemudian, uang tersebut langsung diserahkan kepada KPK. Akan tetapi, sebaiknya PNS berusaha menolak terlebih dahulu. "Kembalikan, atau terima saja dulu semua lalu laporkan ke Inspektorat," ujar Lasro.

Dia mengatakan Inspektorat akan mencari tahu tujuan suatu oknum memberi gratifikasi pada PNS. "Kalau motivasinya karena ini tradisi lama, biar kita bilang, 'Mbak, ini sudah enggak zaman. Tahun depan stop ya,'. Tetapi kalau motivasinya lain, kita akan bilang bahwa Anda diperingatkan untuk tidak memberi lagi," ujar Lasro.

Untuk gratifikasi yang diterima oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati, Lasro mengatakan Tuti sudah melaporkan langsung kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata melaporkan langsung ke Inspektorat. "Semua uang itu yang Bappeda dan Dinas Pariwisata sudah masuk di KPK sekarang," ujar Lasro.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menerima laporan adanya gratifikasi yang mengalir kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Basuki menelusuri pihak yang memberi gratifikasi tersebut. Ahok, sapaan Basuki menyebut salah seorang pejabat yang menerima gratifikasi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.

"Kami dapat laporan masih ada setor menyetor dan (gratifikasi) ini sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kan ada unit gratifikasinya. Ada kontraktor kasih Bu Tuty gratifikasi Rp 50 juta dan 100.000 yen. Berarti kemungkinan uang ini bukan cuma kasih ke Bu Tuty, ada juga diberikan ke yang lain," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com