Gratifikasi Berbentuk Parsel Dibagikan ke Satpam dan Jadi Konsumsi Rapat
Jessi Carina
Kompas.com - 14/08/2015, 15:20 WIB
Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Provinsi DKI tetap tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk barang.