Hal tersebut kembali dilontarkan dalam rapat pembahasan lanjutan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
"Pak, sejak kemarin yang kita tanyakan sudah berapa CSR, Pak? Yang tercatat saja dulu. Ini eksekutif bilang bahwa pembangunan bisa dilakukan tanpa APBD, tetapi serapan rendah saat ini. Tolong Pak. Bapak bilang saat terima barang kita harus catatkan. Nah kita mau tahu berapa? RPTRA ecek-ecek aja pakai dibilang seluruh pembangunan enggak pakai APBD. Masyarakat jangan dibodohi," ujar Bestari dengan nada tinggi di gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/2015).
Bestari mengatakan dia tidak ingin anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI nantinya hanya untuk belanja pegawai, dana bantuan sosial, dan hibah saja. Sementara, pembangunan fasilitas masyarakat tidak terpenuhi. "Kita mau jawaban yang bener, Pak," ujar Bestari.
Pertanyaan Bestari itu pun sempat dilewati dengan beberapa pertanyaan lainnya. Setelah mempertanyakan hal tersebut sejak kemarin, akhirnya, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi menjawabnya.
Sama-sama dengan nada tinggi, Michael mengatakan bahwa ada perbedaan antara CSR dengan pemenuhan kewajiban. Dia pun mengatakan bahwa CSR tidak berhubungan dengan pembangunan di DKI yang berdampak kepada penggunaan dana APBD.
"Perlu dibedakan antara CSR dengan pemenuhan kewajiban, Pak. Saya juga enggka tahu dari mana dibilang pembangunan tidak pakai ABPD. Banyak pemenuhan kewajiban yang disebut sebagai CSR. Itu beda, Pak," ujar Michael.
"Misal kita terima busway, sumbangan bus, atau truk sampah. Itu adalah hibah yang tidak mengikat. Tidak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, itu hibah dan itulah yang disebut CSR," tambah Michael.
Pemenuhan kewajiban sendiri merupakan kewajiban perusahaan swasta kepada Pemerintah Provinsi atas kegiatan yang dilakukan. Misalnya, sebuah perusahaan membuat jalan layang, ketika dia menggunakan lahan di DKI seluas beberapa hektar.
Salah satu contoh pemenuhan kewajiban adalah tersedianya fasos dan fasum di tiap perumahan.
"Kalau begitu dua-duanya kita minta datanya Pak. CSR dan pemenuhan kewajiban. Karena ke depannya ketika hibah itu rusak, siapa yang dibebankan?" tanya Bestari.
"Karena sudah jadi milik pemda, maka Pemda, Pak," ujar Michael.
Bestari pun tetap meminta data tersebut. Sebab, menurut dia, hal ini mesti jelas karena terkait dengan pembiayaan perawatan barang hibah di kemudian hari.
Selain itu, juga untuk mengetahui ada berapa banyak hibah dan pemenuhan kewajiban yang diterima DKI. Sebab, menurut dia, hal itu bisa berpengaruh terhadap penyusunan jumlah anggaran belanja dalam APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.