Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September, 200 Perizinan di Jakarta Bisa Selesai dengan Sehari Jadi

Kompas.com - 01/09/2015, 14:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menargetkan penambahan jumlah perizinanan yang bisa diselesaikan sehari jadi atau one day service. Target tersebut dicanangkan pada bulan ini. K

epala BPTSP Edy Junaedi mengatakan saat ini layanan one day service di seluruh kantor PTSP yang ada di seluruh Jakarta baru melayani 66 jenis perizinan.

Ia menargetkan layanan one day service sudah bisa melayani 200 jenis perizinan pada bulan ini. "Sekarang kita masih melayani 66 perizinan, bulan ini bisa 200. Kita targetkan di bulan Desember, perizinan di seluruh BPTSP, 90 persen sudah ODS," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Program one day service layanan perizinan di kantor PTSP diterapkan sejak Juli 2015. Dengan rincian, 8 Juli di tingkat provinsi, 1 Agustus di tingkat kecamatan dan kota, dan 18 Agustus di tingkat kelurahan.

Menurut Edy, program one day service mampu mengurangi jumlah pengaduan dari masyarakat. Ia menyebut pada bulan Juni jumlah pengaduan yang masuk ada sekitar 218 pengaduan.

Pada bulan Juli jumlahnya turun menjadi 165 pengaduan, dan pada bulan Agustus menjadi 101 pengaduan.

Ia meyakini bila perizinan yang dapat dilayani dengan one day service semakin banyak, maka ke depannya jumlah pengaduan akan semakin bisa diminimalkan, untuk kemudian hilang dengan sendirinya (zero complaint).

"Prioritas kerja kita di PTSP itu zero delay, zero complaint dan service excellence. Harapan kita sudah bisa terealisasi tahun depan," tukasnya.

Data di BPTSP menyebutkan sejauh ini perizinan yang dapat dilayani secara one day service mencakup delapan perizinan yang diurus di tingkat provinsi, meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi; izin lenyelenggaraan kendaraan bermotor umum; izin operasional angkutan umum; izin usaha jasa konstuksi; legalisasi izin pelaku teknis bangunan; izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing; dan rencana penggunaan tenaga asing.

Kemudian perizinan-perizinan yang diurus secara kilat oleh layanan PTSP yang ada di Kantor Wali Kota, di antaranya pengurusan surat izin usaha perdagangan; tanda daftar perusahaan; dan izin rekomendasi penelitian.

Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro; surat izin kerja apoteker; surat izin praktek apoteker; dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.

Sedangkan untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat di?ayani secara kilat, yakni izin penggunaan tanah makam; surat izin praktek dokter gigi; dan kartu pencari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com