Bila petugas pengawas mendapatkan sebagian besar gaji PHL, maka keuntungan yang didapat oleh PHL adalah tetap mendapatkan uang meskipun tidak bekerja. Atas dasar itu, sanksi pemecatan yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta tidak hanya menyasar para pengawas, tetapi juga para PHL yang bersangkutan.
"Ada PHL yang ada namanya, tetapi tidak bekerja. Yang seperti itu langsung kita pecat dengan cara diputus kontraknya," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim, di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2015).
Menurut Ali, sejauh ini, jumlah total pengawas dan PHL yang dipecat dalam kasus ini ada 98 orang. Seluruhnya merupakan pekerja non PNS (pegawai negeri sipil).
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada PNS yang terlibat.
"Jadi, bukan hanya berhenti pada angka 98 ini. Tidak menutup kemungkinan ini sampai PNS. Akan kita terus selidiki terus," ujar dia.
Modus yang dilakukan dalam kasus penilapan gaji PHL adalah dengan cara kartu ATM milik PHL lengkap dengan nomor sandinya diberikan kepada pengawas. PHL yang diduga hanya dicatut namanya tanpa pernah bekerja ini kemudian mendapatkan sejumlah uang tunai dari pengawas yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.