Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku kebingungan setelah mendapat surat peringatan bongkar itu. Sebab, menurut mereka, pada Senin (14/9/2015) kemarin, Pemprov DKI Jakarta menjanjikan untuk menunda pembongkaran kios pedagang. Nyatanya, surat pembongkaran tetap dilayangkan pihak kecamatan.
"Aneh, ini kok gubernurnya ngomong beda, camatnya ngomong beda. Kemarin waktu di Balai Kota dibilang bakal ditunda. Tapi nyatanya suratnya tetap dikasih," kata Rio Ayudia Putra, salah satu perwakilan pedagang, Selasa (15/9/2015).
Para pedagang menyayangkan standar prosedur operasional pihak kecamatan dalam memberikan surat peringatan yang dinilai tergesa-gesa. Sebab, mereka menyebut baru menerima surat tersebut pada Senin (14/9/2015) tengah malam.
Pihak RW dan PD Pasar Jaya Karang Anyar mengakui surat tersebut baru diterima para pedagang pada Senin malam. Namun mereka beralasan bahwa surat itu baru bisa diberikan pada malam hari karena pada siangnya para pedagang melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta.
"Suratnya sebenarnya sudah ada sejak siang. Tapi mereka kan pada pergi ke Balai Kota. Jadi kita tidak bisa ngasih. Akhirnya baru diberikan malam hari setelah mereka pulang," kata Kepala PD Pasar Jaya Karang Anyar, Edi Prakoto, pada Kompas.com, Selasa (15/9/2015).