"Hari ini yang kita inginkan ada angka yang disampaikan sekarang, bukan diganti rusunawa. Itu pemaksaan," ujar Heru, salah satu warga RW 14, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, saat hadir pada acara sosialisasi di Kantor Camat Jatinegara, Rabu (16/9/2015).
Menurut Heru, mantan Ketua Panita Pengadaan Tanah (P2T) Ardi Yansyah pernah menyatakan terkait ganti rugi kepada warga Bidara Cina.
Rahmat, salah satu warga lain di RW 14, mengatakan, pernyataan pemerintah berubah-ubah. Pemerintah, menurut dia, pernah mengeluarkan pernyataan ganti rugi pada tahun 2013 lalu. Namun, belakangan hal ini berubah dengan alasan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 melarang ganti rugi di tanah pemerintah.
"Sekarang muncul perjanjian agraria ini dibuat tahun 2014. Seharusnya tidak ada itu yang berlaku surut," ujar Rahmat.
Eko, warga Bidara Cina lainnya, mengatakan, saat ini warga merasa gelisah dengan adanya perubahan baru ini. "Sekarang kami gelisah dengan adanya informasi dan kebijakan ataupun aturan yang baru. Tapi aturan ini kan yang bikin manusia, saya harap bisa dirubah," ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.