"Laporannya masih kami kaji. Tapi, ini memang jadi kendala kami, karena kami belum ada pengalaman menangani dugaan pelanggaran kampanye di media sosial. Kami akan gandeng ahli-ahli IT lokal dan nasional untuk membantu kami," kata Taufiq, Kamis (17/9/2015).
Dalam laporan dari kubu Airin-Benyamin, terdapat dua poin dugaan black campaign yang diarahkan kepada pasangan petahana itu, salah satunya fanpage dengan nama Airin Rachmi Diany di jejaring sosial Facebook yang dibajak.
"Poin pertama, dugaan black campaign terhadap pasangan nomor urut tiga dengan mengganti nama fanpage Facebook Airin Rachmi Diany jadi Airin Cukup Sekali Saja, Stop Jangan Airin Lagi, dan Save Tangsel," tutur kuasa hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy.
Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan pemilik akun Facebook bernama Cak Hamied yang diduga memuat tulisan yang bertujuan memfitnah dan mencemarkan nama baik Airin dan Benyamin.
Tulisan tersebut dimuat pada 12 September 2015 pukul 18.23 WIB. Menurut Ferry, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan pelanggaran dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Namun, Ferry belum memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.