"Saudara JPU wajib membuktikan dakwaannya dengan menghadrikan saksi-saksi," kata Pieter di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Terutama, lanjut Pieter, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Semua alat bukti dalam persidangan akan dikonfirmasi. "Kita lihat bersama dalam persidangan nanti barang bukti milik siapa," kata Pieter. (Baca: Berharap Kehadiran Tiga "Dara Cantik" dalam Sidang Mucikari Artis)
Apalagi, kata dia, dalam dakwaan ini kan ada unsur perdagangan manusia. Jadi harus dibuktikan siapa yang berperan dalam prositusi online tersebut. "Ini kan bukan pisang goreng yang dijual. Jadi harus dibuktikan siapa yang dijual," ucapnya.
Sebagai informasi, pada sidang kali ini merupakan panggilan ketiga bagi tiga saksi yang disebut-disebut berinisial AA, TM, dan SB. (Baca: Sidang Mucikari Artis, Tiga "Dara Cantik" Akan Berikan Keterangan)
Jika pada persidangan kali ini tak hadir, maka Pieter menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memimpin perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.