"Kalau enggak dibantu pengawasan masyarakat, jujur saja kami jadi kurang maksimal, terutama bukan hanya ngawasin yang bersihin kalinya, tapi juga ngawasin yang buang sampahnya. Teriakin aja," ujar Ali ketika dihubungi, Rabu (23/9/2015).
Ali menjelaskan soal penindakan-penindakan yang sering dilakukan Dinas Kebersihan DKI saat ini. Dia mengatakan, denda maksimum Rp 500.000 untuk warga yang membuang sampah sembarangan masih berlaku. Akan tetapi, hal itu baru bisa dilakukan jika ada pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) terlebih dahulu.
Sementara itu, Dinas Kebersihan ingin ada peringatan kepada masyarakat setiap harinya tanpa perlu menunggu sidang tipiring. Oleh karena itu, kata Ali, pegawainya biasa berpatroli ke taman-taman kota untuk memberi imbauan langsung kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Biasanya, pada hari pertama patroli, banyak warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Akan tetapi, pada hari-hari berikutnya, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan lebih sedikit. Itulah yang diinginkan Dinas Kebersihan, mencegah menumpuknya sampah dengan kesadaran masyarakat sendiri.
Seperti minggu ini, Dinas Kebersihan akan melakukan operasi di kali Banjir Kanal Timur. Sebab, area tersebut biasa digunakan warga untuk berolahraga dan banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sana.
Dinas Kebersihan, kata Ali, juga akan menyurati tokoh-tokoh masyarakat, misalnya ketua RW setempat, untuk ikut mengimbau warganya agar menjaga kebersihan.
"Karena kami yakin enggak semua masyarakat jahat buang sampah di kali. Masyarakat yang baik itulah yang harus proaktif saling mengingatkan. Kalau ada sampah di pinggir kali, mungkin bisa dipungut dan dibuang di tempatnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.