Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Buka Lowongan untuk Posisi Sopir, Gaji Rp 5,4 Juta dan Rp 8,1 Juta

Kompas.com - 22/09/2015, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Transjakarta sedang membuka lowongan untuk posisi tenaga sopir. Pelamar yang lolos seleksi dan diterima sebagai sopir transjakarta nantinya akan menerima penghasilan bulanan dua dan tiga kali upah minimum provinsi (UMP).

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, penghasilan dua kali UMP berlaku untuk sopir bus tunggal, sedangkan penghasilan tiga kali UMP untuk sopir bus gandeng.

"Jadi, penghasilan minimal dua kali UMP untuk bus single, tiga kali UMP untuk bus articulated," kata Kosasih kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2015).

Bila mengacu pada UMP 2014, maka nilai penghasilan tersebut setara Rp 5,4 juta untuk sopir bus tunggal, dan Rp 8,1 juta untuk sopir bus gandeng. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan kerja, operasionalisasi per jam, dan jaminan asuransi.

"Namun, saya tidak bisa memastikan apakah nilainya akan tetap seperti itu karena UMP kan setiap tahunnya berubah," ujar Kosasih.

Menurut Kosasih, penghasilan yang nantinya diterima sopir transjakarta akan ditentukan pada tingkat kehadiran, kinerja, dan kualitas pelayanan dari pengemudi. PT Transjakarta menerapkan pola kerja dua waktu (shift). Setiap shift terdiri atas delapan jam kerja.

Kosasih menuturkan, sopir dapat dikenai pengurangan penghasilan bila melakukan kesalahan yang berujung fatal. "Kalau dia sering kena denda, otomatis akan ada pemotongan karena denda diambil dari penghasilan," kata Kosasih.

Persyaratan

Dalam keterangan tertulisnya, PT Transjakarta menyebutkan bahwa lowongan tersebut terbuka, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki, pelamar diharuskan memiliki tinggi badan minimal 163 sentimeter, sedangkan perempuan 158 sentimeter. Lowongan ini hanya dibuka bagi mereka yang berusia 27-47 tahun.

Sejumlah persyaratan diterapkan terhadap para pelamar, mulai dari sudah pernah menempuh pendidikan minimal SMP, memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1 umum dan SIM B2 umum, surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), dan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah, yang mencakup gula darah, tekanan darah, jantung, wasir, asam urat, dan mata.

Selain itu, PT Transjakarta juga meminta pelamar melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan domisili, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, pasfoto 4 x 6 dua lembar, fotokopi SIM B1 umum dan B2 umum, serta surat keterangan pengalaman bekerja.

Bila seluruh persyaratan tersebut dapat dipenuhi, pelamar diminta untuk melampirkannya bersama surat lamaran ke PO Box 1213 JKT 13015 atau melalui email hrd@transjakarta.co.id. Lamaran sudah harus diterima paling lambat pada 5 Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com