Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Ahok Senang MK Ubah Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada

Kompas.com - 30/09/2015, 12:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman Ahok merasa senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengusungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pasalnya, dengan putusan MK, syarat minimal dukungan yang dibutuhkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju dalam Pilkada DKI 2017 menjadi lebih rendah.

"Pada dasarnya Teman Ahok menyambut baik putusan MK ini. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada GNCI (Gerakan Nasional Calon Independen) atas perjuangannya. Putusan ini adalah kabar baik bagi calon independen tidak hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk calon independen di daerah lain," ujar Juru Bicara Teman Ahok, Amalia, ketika dihubungi, Rabu (30/9/2015).

Teman Ahok adalah organisasi yang mengumpulkan kartu tanda penduduk untuk mengusung Ahok jika harus lewat jalur perseorangan dalam Pilkada DKI 2017. Mereka gencar jemput bola ke berbagai daerah di Jakarta untuk mengumpulkan KTP warga Jakarta.

Meski demikian, Amalia mengatakan, Teman Ahok tetap mengacu pada target awal mereka. Meskipun syarat dukungan kini hanya sekitar 525.000 KTP, mereka tetap bertekad mengumpulkan 1 juta KTP warga Jakarta. (baca: Teman Ahok: KTP Kami Sudah Kalahkan Suara Partai Politik)

Amalia mengatakan, Teman Ahok telah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Ahok secara maksimal.

"Putusan MK tidak mengatur soal dukungan maksimal kan? Kami akan mengusahakan agar Pak Ahok maju melalui independen dengan dukungan sebanyaknya. Kalau bisa melampaui suara partai-partai," ujar Amalia.

"Saat ini suara minimal yang dibutuhkan itu dari 750.000 KTP menjadi 525.000 KTP, setelah putusan MK," tambah dia.

Seperti diketahui, saat ini Ahok tidak menjadi kader parpol manapun. Jika tidak mendapat dukungan dari parpol, maka Ahok bisa maju lewat jalur perseorangan dalam Pilkada 2017.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan. Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. (baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.

Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com