Artis AA tidak menampakkan wajahnya karena mengenakan cadar hitam. Ia menunduk dan menghindari pertanyaan wartawan sambil melanjutkan langkah ke dalam ruang persidangan sampai akhirnya petugas menutup ruang sidang tempat sidang tertutup tersebut digelar.
Artis AA sempat diciduk oleh pihak kepolisian pada 8 Mei 2015 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ketika sedang dijual oleh mucikari RA kepada pelanggannya.
Hingga kini, AA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi kunci setelah tiga kali mangkir dari panggilan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (Baca: Sidang Mucikari, Saksi Artis Dihadirkan Paksa)
Dalam kasus ini, dua artis lainnya yang turut menjadi saksi adalah artis TM dan SB yang juga telah dua kali tidak memenuhi panggilan hukum sebagai saksi.
Diberitakan, jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.