"Baru 10 orang yang mengajukan pelat hitam resmi. Sekarang yang sudah baru milik empat anggota Dewan, yang enam masih proses," ujar Suryana di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (2/10/2015).
Meskipun demikian, anggota Dewan boleh mengurus pelat sendiri ke Polda Metro Jaya. Penggantian pelat itu tidak harus dilakukan melalui Kesekretariatan Dewan.
Suryana mengatakan anggota Dewan yang mengajukan permohonan kepada Bagian Umum Kesekretariatan Dewan tetap harus membayar sendiri biaya pelat hitamnya.
"Kalau mau melalui kita, harus ada permohonan dari Dewan dulu. Dewan minta sendiri lalu kita bawa ke Polda langsung. Kita hanya fasilitasi saja," ujar dia.
Untuk diketahui, pelat mobil Corolla yang digunakan anggota Dewan berkode PQB. Kode PQB merupakan kode resmi milik Pemerintah Daerah DKI.
Mobil yang menggunakan pelat tersebut otomatis merupakan mobil pelat merah milik Pemda DKI. Jika anggota Dewan mengurus penggantian pelat melalui Kesekretariatan Dewan, biasanya kode pelat mereka menjadi RFZ.
Suryana mengatakan setelah anggota Dewan mendapatkan pelat hitam resmi, pelat mobil mereka menjadi ada dua. Begitupun dengan STNK mereka.
Kedua-duanya, kata Suryana, bisa digunakan oleh anggota Dewan. Mereka bisa mengganti-ganti pelat mobil menjadi menjadi hitam atau merah.
"Setelah ada pelat bantuan, akan keluar STNK bantuan. Jadi satu kendaraan ada dua STNK karena kan enggak mungkin Polda keluarin pelat tapi enggak ada surat-suratnya," ujar dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI memang menerima mobil Toyota Corolla Altis berpelat merah untuk menunjang transportasinya beberapa waktu lalu. Kini, beberapa pelat mobil tersebut telah disulap menjadi berwarna hitam dengan angka yang sama.
Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil Dewan berpelat hitam parkir di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih. Seperti B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Seharusnya, mereka mengurus proses administrasi dulu ke Polda Metro Jaya jika ingin mengubah pelat menjadi hitam. Nomor pelat yang akan mereka terima pun berbeda, bukan berkode PQB yang merupakan kode pelat resmi Pemda DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.