Provokator tersebut diketahui sebagai salah seorang pengurus suporter sepak bola.
"Telah diamankan seorang yang mengaku bernama Febrianto, umur 37 tahun, jabatan sebagai Sekjen Jakmania, mengaku pekerjaan sebagai wartawan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Perkara ini kemudian ditangani oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus. Pasalnya, aksi pelaku dilakukan dengan menyebar pesan provokatif lewat dunia maya.
Krishna menambahkan, pelaku menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di akun Twitter @bung_febri pada tanggal 11 Oktober 2015.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan komunikasi dengan Koordinator Wilayah Kemayoran atas nama Doni yang mengiyakan penyerbuan The Jakmania Kemayoran, Jakarta Pusat, terhadap pendukung Persib Bandung.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Sementara barang bukti yang disita yakni ponsel, laptop, akun Twitter dan Facebook, e-mail pelaku, dan buku catatan.