Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Apa Benar Dia Sekjen Jakmania?

Kompas.com - 20/10/2015, 09:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian yang menangkap Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto.

Meski demikian, kericuhan itu tidak bisa diawasi. Sebab, kata Basuki, pemilihan pengurus The Jakmania tidak melalui proses resmi. 

"Pertanyaannya, apa betul dia Sekjen Jakmania? Memang ada notarisnya? Jakmania ada akta atau yayasan? Memangnya Jakmania ketua umumnya dipilih rakyat kayak partai? Enggak juga kan."

"Nah, bisa enggak dia kontrol anak buahnya? Enggak bisa," kata Basuki di Balai Kota, Senin (19/10/2015).

Semua orang, lanjut dia, bisa mengaku-ngaku sebagai The Jakmania.

Basuki yang mengenakan jersey Persija Jakarta saat menonton Final Piala Presiden 2015, Minggu (18/10/2015) malam lalu, juga bisa diakui sebagai The Jakmania.

Hal itu membuat ia mendukung langkah aparat keamanan menindak tegas para pelaku kericuhan.

Ia mengibaratkan hubungannya dengan Jakmania seperti orangtua dan anak. Jika anak nakal, harus diperingatkan atau dipukul dengan rotan demi kebaikan anak tersebut.

"Makanya, saya sangat berterima kasih sama Kapolda, Pangdam, dan jajarannya untuk ditangkapin saja."

"Mereka sudah kurang ajar itu, nongkrong-nongkrong naik motor di Patal Senayan, tangkapi saja," kata Basuki. 

"Ada juga yang foto yang pakai pedang di akun Facebook-nya, itu juga mau ditangkap. Tulisannya 'Killing Fear Bobotoh Part II' pakai samurai gitu," ujar dia. 

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu dari dua pelaku provokator kericuhan suporter pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10/2015).

Provokator tersebut adalah Sekjen Jakmania yang berprofesi sebagai wartawan, Febrianto. Perkara ini kemudian ditangani oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus.

Febri melalui akun Twitter-nya @bung_febri mem-posting berita provokasi. "Kalau menganggap final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #tolakpersibmaindiijakarta."

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com