Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum mereka dinyatakan berhak mendapatkan izin pelaksanaan.
Menurut Edy, izin pertama yang didapat pengembang adalah izin prinsip. Setelah izin ini, pengembang wajib melakukan berbagai kajian, seperti kajian thermodinamika, detail engginering design (DED), analisis dampak lingkungan (Andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL) maupun kajian-kajian teknis lainnya.
Penilaian kajian dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
"Kajian lingkungannya itu dilakukan dengan sangat mendalam. Setahu saya, konsultan-konsultannya orang luar semua, salah satunya konsultan dari Belanda."
"Tapi tetap kalau kajiannya dianggap tidak sesuai, mereka tidak akan mendapatkan izin pelaksanaan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Edy mengatakan, izin prinsip berlaku dua tahun. Bila dalam kurun waktu tersebut pengembang belum mampu menyelesaikan kajian, mereka wajib mengajukan perpanjangan izin prinsip.
Menurut Edy, banyak pengembang yang masih berkutat dalam proses ini. "Karena kajiannya belum selesai, mereka harus memperpanjang izin prinsipnya," ujar dia.
Sebagai informasi, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan digarap oleh sembilan pengembang.
Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.
Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Menurut Edy, setelah mendapatkan izin pelaksanaan, pengembang harus kembali melakukan kajian lingkungan dan mengajukan perizinan kembali.
Kali ini, perizinan yang harus didapatkan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
"Jadi kalau yang sebelum izin pelaksanaan itu perizinan untuk bikin pulaunya, setelah pulaunya jadi harus mengajukan izin lagi untuk bangunan di atasnya itu," ujar Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.