Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi 17 Pulau Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini

Kompas.com - 21/10/2015, 08:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan bahwa pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus menjalani serangkaian proses perizinan yang tidak mudah.

Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum mereka dinyatakan berhak mendapatkan izin pelaksanaan.

Menurut Edy, izin pertama yang didapat pengembang adalah izin prinsip. Setelah izin ini, pengembang wajib melakukan berbagai kajian, seperti kajian thermodinamika, detail engginering design (DED), analisis dampak lingkungan (Andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL) maupun kajian-kajian teknis lainnya.

Penilaian kajian dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Kajian lingkungannya itu dilakukan dengan sangat mendalam. Setahu saya, konsultan-konsultannya orang luar semua, salah satunya konsultan dari Belanda."

"Tapi tetap kalau kajiannya dianggap tidak sesuai, mereka tidak akan mendapatkan izin pelaksanaan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Edy mengatakan, izin prinsip berlaku dua tahun. Bila dalam kurun waktu tersebut pengembang belum mampu menyelesaikan kajian, mereka wajib mengajukan perpanjangan izin prinsip.

Menurut Edy, banyak pengembang yang masih berkutat dalam proses ini. "Karena kajiannya belum selesai, mereka harus memperpanjang izin prinsipnya," ujar dia.

Sebagai informasi, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan digarap oleh sembilan pengembang.

Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.

Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

Menurut Edy, setelah mendapatkan izin pelaksanaan, pengembang harus kembali melakukan kajian lingkungan dan mengajukan perizinan kembali.

Kali ini, perizinan yang harus didapatkan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

"Jadi kalau yang sebelum izin pelaksanaan itu perizinan untuk bikin pulaunya, setelah pulaunya jadi harus mengajukan izin lagi untuk bangunan di atasnya itu," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com