"Kalau Gubernur menolak penangguhan, pengusaha bisa saja juga gugat ke PTUN," kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2015). (Baca: Ahok Tolak Penangguhan Perusahaan Tak Mampu Bayar UMP )
Sarman menjelaskan, pengajuan penangguhan oleh pengusaha sudah diatur di dalam sejumlah peraturan yakni dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.
Terlebih, lanjut dia, UMP DKI 2016 diputuskan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Baca: Buruh Akan Uji Materi PP Pengupahan)
"Mekanisme penangguhan harus tetap ada dong. Dengan angka (UMP) yang ditetapkan tidak sesuai PP (Pengupahan), harusnya (pemerintah) tidak boleh menolak penangguhan," kata Sarman.
Dewan Pengupahan merekomendasi nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Basuki pun menyepakati rekomendasi tersebut dan segera menandatangani SK Gubernur perihal itu. Sejak tahun 2015, Basuki telah memutuskan menolak pengajuan penangguhan perusahaan yang tidak bisa membayar buruh sesuai nilai UMP yang ditetapkan. (Baca: Sempat Alot, UMP DKI Jakarta 2016 Akhirnya Disepakati Rp 3,1 Juta). Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Basuki pada 30 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.