Basuki akan dilaporkan karena dianggap telah menghina DPRD Bekasi.
"Saya kira semua orang berhak melaporkan, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik DPRD Bekasi," kata Basuki di Balai Kota, Senin (2/11/2015).
Oleh karena itu, Basuki mempersilakan Komisi A DPRD Bekasi melanjutkan pelaporan tersebut ke kepolisian. [Baca: Merasa Dihina Ahok, DPRD Bekasi Tempuh Jalur Hukum]
Melalui pelaporan itu, kata Basuki, semua permasalahan bisa dibuktikan di pengadilan. "Apa yang ngehina kamu? Jelas kamu (anggota) DPRD Bekasi yang ngomong cuma satu dua orang, si Ariyanto. Jelas kamu enggak ngerti tata negara, saya bilang," kata Basuki.
Menurut Basuki, DPRD Bekasi tidak memiliki wewenang untuk memanggil seorang kepala daerah, termasuk dirinya.
Bahkan, DPRD Bekasi juga tidak boleh memanggil Gubernur Jawa Barat.
"Jadi (DPRD Bekasi) sombong banget, apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu baru jadi DPRD Bekasi gitu. Jadi, kalau dia menganggap pencemaran nama baik, ya gugat saja," kata Basuki.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, ada beberapa langkah hukum yang mungkin akan dipilih, seperti somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga. [Baca: Ini 6 Penghinaan Ahok terhadap DPRD Bekasi]
Namun, semua itu akan ditentukan setelah rekomendasi diterima oleh pimpinan Dewan.
"Semua ini kita lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," ujar Ariyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.