"Mana bisa (TPST Bantargebang) ditutup, itu punya kami lahannya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/11/2015).
Basuki juga mengatakan, lahan seluas 110,8 hektar itu tidak mungkin disegel maupun diberi garis polisi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan pengelola, PT Godang Tua Jaya, bukan pidana, melainkan perdata.
"Berdasarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sampai tahun 2011, PT GTJ harus dapat menyetor investasi (menghasilkan teknologi) Rp 700 miliar yang sudah kami setor. Kalau dia belum hasilkan itu, ya tetap salah," kata Basuki.
Mengutip dari harian Warta Kota, warga sekitar Bantargebang berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mewujudkan dua tuntutan mereka.
Pertama, direkrutnya warga dalam industri pengelolaan sampah, dan kedua naiknya uang tipping fee (kompensasi pengangkutan) sampah yang diberikan Pemprov DKI.
"Kalau keinginan kami tidak dipenuhi, kami akan tutup TPST Bantargebang," ujar Wandi (45), warga RT 02/04, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, saat rapat audensi di Kantor DPRD Kota Bekasi pada Senin (2/11/2015) siang.
Saat ini, lanjut dia, warga Bantargebang tidak pernah diberdayakan untuk ikut dalam industri pengelolaan sampah.
Mereka yang tidak memiliki pekerjaan berinisiatif untuk memilah sampah dan menjualnya ke pengepul untuk didaur ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.