JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin menyatakan telah menyelesaikan permasalahan dengan PT Go-Jek Indonesia, Minggu (8/11/2015) malam. Kesepakatan yang diambil ialah, pengemudi yang melanggar dikenakan sanksi tilang, dan anggota polisi yang memukul akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Menyikapi apa yang berkembang di sosial media, kami hari ini sudah bertemu langsung mengundang Go-Jek dan menyelesaikan masalah ini. Jadi, masalah di video itu sudah clear," kata Risyapudin di Mapolda Metro Jaya.
Risyapudin mengakui bahwa anggotanya memang memukul dan sempat terlibat keributan kecil dengan pengemudi Go-Jek yang protes terhadap penilangan temannya. Adapun temannya itu ditilang lantaran lampu utama sepeda motornya tidak menyala.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Go-Jek juga ditemukan dengan pimpinan anggota polisi yang saat kejadian memukul pengemudi Go-Jek. Risyapudin juga membenarkan, pengemudi Go-Jek itu mengatakan kata-kata kasar sehingga memicu keributan dengan polisi. (Baca: Dirlantas Sebut Rekan Pengemudi Go-Jek yang Dipukul Keluarkan Kata Tak Senonoh)
Terhadap pengemudi Go-Jek yang lampu utamanya tidak menyala, tetap akan diberi sanksi berupa tilang. Sedangkan kepada pengemudi yang protes dan melontarkan ucapan tak menyenangkan kepada polisi, akan diberi teguran oleh internal Go-Jek berupa peringatan. (Baca: Beredar Video Polisi Pukul Pengemudi Go-Jek)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.