"Ini instruksi Presiden kepada Kapolda, lalu Kapolda menyampaikan kepada Kapolresta Bekasi Kota dan Kapolres Kabupaten Bogor, kemudian disampaikan kepada Pemkot Bekasi dan DPRD," ujar Solihin ketika dihubungi, Senin (9/11/2015).
Solihin mengatakan, izin tersebut dikeluarkan terkait penghadangan yang dilakukan warga terhadap truk sampah DKI.
Penghadangan itu berakibat pada menumpuknya sampah di beberapa tempat di Jakarta. Penumpukan sampah ini bisa dinilai sebagai masalah nasional.
"Katanya ini untuk kepentingan nasional. Kami di DPRD melihat instruksi tersebut, tentunya harus kami taati," ujar Solihin.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kota Bekasi menggelar rapat dadakan, Sabtu (7/11/2015) petang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setuju membuka jalur truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.
"Artinya, truk sampah DKI boleh melintas di jalur Kota Bekasi tanpa ada pembatasan waktu," kata Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.