Ia melontarkan pernyataan itu untuk menanggapi Peraturan Gubernur Nomor 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub ini membatasi pengeras suara unjuk rasa maksimal 60 desibel.
"Apakah Bapak-bapak tahu 60 desibel itu kekuatannya seperti apa? Enam puluh desibel itu sama saja kayak dua orang ngobrol dalam rumah. Itu bagaimana mau berdemo kalau suaranya seperti itu? Mobil di jalan saja suaranya bisa 100 desibel," kata Rio saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR DKI, Selasa (10/11/2015).
Saat ini, Pergub 228 telah dicabut dan diganti dengan Pergub 232. Pada pergub yang baru ini, lokasi unjuk rasa tidak lagi dibatasi.
Namun, poin mengenai pembatasan tingkat kebisingan masih tercantum di Pasal 7 poin d. Karena itu, Rio meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar mencabut peraturan yang membatasi pengeras suara tersebut.
"Kalau tidak dicabut, kami akan terus gedor Balai Kota, atau kami akan mendesak Mendagri untuk menggunakan kewenangannnya," ujar Rio.
Sebelumnya, sejumlah pihak menentang pembatasan lokasi unjuk rasa yang diatur dalam Pergub 228.
Berdasarkan pergub tersebut, aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Kini, pergub itu telah direvisi dan diganti dengan Pergub 232. Namun, aturan mengenai pembatasan pengeras suara yang sebelumnya diatur dalam Pergub 228 tidak ikut direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.