Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Wali Kota Jaksel Putuskan Rumah Denny Harus Tetap Ditembok

Kompas.com - 12/11/2015, 18:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagian depan rumah Denny di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tetap harus ditutup tembok.

Keputusan itu diambil setelah rapat tertutup di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Denny, Ronny Talapessy, yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

"Keputusan Wali Kota, warga harus islah, tembok dikembalikan seperti semula, ada di Jalan Cakra Negara, dan tembok yang menghadap ke Jalan Mawar dibuka," kata Ronny kepada Kompas.com, Kamis petang.

Rapat itu dihadiri Kapolres Metro Jakarta Selatan, jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan, pengurus warga dan perwakilan kelompok Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM), serta Denny.

Menurut Ronny, tidak banyak pembicaraan dalam rapat. Wali Kota Jaksel hanya menyampaikan keputusan yang sudah final itu.

"Jujur kami kecewa. Kok keputusannya berbeda dengan yang awal disampaikan dulu. Ini kan bisa dibilang bertentangan dengan produk hukum yang sudah dia keluarkan sendiri, IMB, sertifikat, itu kan produknya juga," tutur Ronny.

Sampai pukul 17.50 WIB, Kompas.com sudah coba menghubungi Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Irmansyah, perwakilan WPPBM Rena Mulyana.

Namun hingga sampai pukul 17.50 WIB belum ada respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com