Senjata api tersebut diamankan dua anggota satuan lalu lintas, Brigadir Edi Prasetyo dan Bripka Teguh, dari pengendara sepeda motor, Pawanari (31), di lampu lalu lintas Pekayon, Bekasi Selatan.
"Dua anggota Satlantas Polresta Bekasi Kota sedang melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas, kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar (aturan) lalu lintas karena tidak menyalakan lampu utama," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, di Bekasi, Sabtu.
Anggota satlantas meminta Pawanari untuk menujukkan surat kendaraan bermotor dan izin mengemudi. Saat Pawanari hendak mengeluarkan surat dari dompet, anggota satlantas melihat benda mencurigakan.
"Saksi kemudian memeriksa pelanggar tersebut, dan saat pelanggar menarik dompet untuk mengeluarkan surat-surat kendaraannya, saksi melihat senpi (senjata api) si pelanggar," kata Siswo.
Senjata api tersebut berada di sebelah kanan Pawanari. Anggota satlantas langsung menyita senjata api tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Senjata api jenis FN yang dibawa Pawanari diketahui tak berizin. Pawanari dan barang bukti pistol beserta sepeda motor Kawasaki Ninja 250 RR dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota.
"Perkara membawa senpi tanpa dilengkapi surat izin yang sah selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Bekasi Kota," kata Siswo.
Pawanari dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.