JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi melalui pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim masih mendalami peran keduanya.
"Intinya mereka turut serta. Tapi kita dalami terlebih dahulu, sejauh apa keturutsertaan mereka," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Hadi Ramdani di kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).
Hadi menampik penyidik belum memiliki bukti yang cukup karena mesti mendalami peran keduanya terlebih dulu dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Bukti keduanya sudah kuat, namun memang mesti didalami kembali keterlibatannya.
"Sudah ada alat buktinya, hanya tidak dapat kami sampaikan karena itu materi perkara dan bersifat rahasia," ujar Hadi.
Hadi memastikan dalam waktu dekat, FZ dan MF diperiksa di Bareskrim Polri. Hanya saja dia belum mengetahui kapan tepatnya keduanya diperiksa.
Dua tersangka baru itu berinisial FZ dan MF. FZ adalah anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 fraksi Partai Hanura.
Komisi tersebut membidangi pendidikan atau komisi yang mengadakan UPS. Saat ini, dia terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI.
Adapun MF, dia adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat. Saat ini, MF tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat DKI Jakarta kembali.
Penetapan tersangka keduanya didasarkan pada gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 November 2015.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Pentersangkaan kedua anggota DPRD DKI ini merupakan babak baru polisi dalam mengusut dugaan korupsi melalui pengadaan UPS.
Sebelumnya, polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka.
Alex sudah masuk ke meja sidang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan, 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P21.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.