Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Manajemen Uber Terkait Razia terhadap Armadanya

Kompas.com - 18/11/2015, 20:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Uber di Indonesia, Karun Arya, angkat bicara tentang razia yang melibatkan kendaraannya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Razia dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dengan turut menggandeng aparat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

"Tidak ada mitra pengemudi yang ditahan dan kejadian hanya menimpa kendaraan mitra Uber dalam jumlah yang tidak signifikan," kata Karun melalui keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2015).

Karun juga menegaskan, Uber bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, melainkan di bidang teknologi aplikasi. Karun merasa keberatan jika Uber disebut sebagai taksi Uber.

"Aplikasi Uber hanya mempertemukan permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi yang berizin atau koperasi," tutur Karun.

Menurut dia, selama ini, Uber telah bekerja sama dengan pihak berwenang serta mengutamakan keselamatan pengemudi maupun pengendara. Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh pihak Dishubtrans DKI.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans Maruli Sijabat saat menggelar razia kendaraan Uber terang-terangan mengungkapkan mobil yang terjaring razia adalah mobil tak berizin.

Maruli juga menekankan, praktik bisnis Uber di Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak tepat karena tidak menempuh langkah seharusnya untuk mendapatkan izin. (Baca: Taksi-taksi Uber Kembali Terjaring Razia)

"Karena keberadaan taksi online yang menggunakan mobil pribadi menyalahi aturan, makanya kami menggandeng polisi," ujar Maruli.

Jauh sebelumnya, Dishubtrans DKI telah menyatakan Uber ilegal karena tidak dapat melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. (Baca: Taksi Uber secara Resmi Dilarang Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta)

Syarat-syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan kesiapan administrasi operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com