"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru di Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Terakhir, pelaku melakukan aksinya di Jalan Lingkar Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2015) lalu.
Pelaku memepet korbannya, LA, dan langsung menodong dengan senjata api dan pisau. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan sepeda motornya.
Komplotan begal tersebut berasal dari Lampung. Dalam aksinya, komplotan begal tersebut sudah melakukan aksinya puluhan kali.
"Diduga melakukan lebih dari 20 kali," kata Audie.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.